Lockdown 2 Pekan, Aturan Jam Kerja di Turki Berubah Selama Ramadan

Lockdown 2 Pekan, Aturan Jam Kerja di Turki Berubah Selama Ramadan

ANKARA-Sejumlah aturan di Turki disesuaikan selama Ramadan tahun ini saat masih dalam masa pandemi Covid-19. Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa negara itu akan menerapkan penguncian atau lockdown parsial dalam dua minggu pertama Ramadan untuk mengurangi beban kasus Covid-19.

Sejumlah aturan ketat sudah mulai diberlakukan. Salah satunya, jam malam hari kerja akan diberlakukan antara jam 7 malam dan jam 5 pagi dari Senin sampai Jumat. Sementara jam kerja sektor publik telah dipersingkat hingga jam 4 sore. Aturan jam baru berlaku mulai Rabu (14/4).

Sementara itu, dilansir dari Daily Sabah, Rabu (14/4), perjalanan antarkota telah ditangguhkan, kecuali dalam keadaan darurat. Warga usia di atas 65 tahun dan di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum.

Kantor publik akan tutup pada jam 4 sore. Pekerja perempuan, yang sedang hamil, dan mereka yang memiliki anak di bawah usia 10 tahun, dan pekerja dengan penyakit kronis akan diberikan cuti administratif. Sektor swasta didorong untuk mengadopsi langkah-langkah yang sama.

Di bidang pendidikan, semua kelas kecuali 8, 12 dan Taman Kanak-Kanak akan beralih ke pendidikan jarak jauh dan akan melanjutkan kelas online di masa mendatang mulai Kamis (15/4).

Kafe dan restoran juga terpukul dengan langkah-langkah baru karena makan di tempat telah dilarang. Sementara dibawa pulang dan memesan ke rumah masih diperbolehkan. Pembatasan ini akan berlaku hingga setelah Ramadhan Bayram, yang juga dikenal sebagai Idul Fitri. Hotel hanya akan diizinkan untuk melayani pelanggan.

Makan malam buka puasa bersama, untuk menandai berbuka puasa harian, dibatalkan dan tidak akan ada acara serupa di pusat akomodasi atau tempat tinggal. Erdogan mencatat bahwa pembatasan yang lebih ketat tidak akan dicabut jika hasil yang ditargetkan tidak tercapai. (*)

Sumber: www.jawapos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: