>

Emang Jozeph Paul Zhang Bernyali Terima Tantangan Gus Miftah? Nabi kok Mainnya Petak Umpet

Emang Jozeph Paul Zhang Bernyali Terima Tantangan Gus Miftah? Nabi kok Mainnya Petak Umpet

“Pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” ungkap Rusdi.

Dokumen DPO ini nantinya diserahkan dan sekaligus menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Langkah ini dilakukan lantaran Jozeph saat ini berada di luar negeri.“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” jelas Rusdi.

Rusdi juga mengungkap, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman.

 

Nantinya, atase kepolisian di Jerman akan membantu Polri memburu Jozeph. “Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap dia.

Sementara, menindaklajuti dugaan penistaan agama, Polri juga sudah meminta sejumlah keterangan saksi ahli.

Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.

Para saksi ahli tersebut diminta menganalisa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Jozeph melalui akun Youtube miliknya.

Karena itu, Rusdi memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan memproses perkara ini.

“Keterangan ini sangat berguna untuk penyidik. Kami akan tindaklanjuti dan menangkap pelaku yang kini ada di Jerman,” tegasnya. (ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: