THR ASN Berpotensi Berkurang
MAKASSAR – Finalisasi peraturan menteri Keuangan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi ASN masih dirampungkan. Namun ada potensi jumlah, jumlah yang diterima pegawai bakal berkurang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, kondisi krisis keuangan diakuinya belum berakhir. Bisa saja, ada pemangkasan jumlah THR dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kebijakan refocusing terus dilakukan pemerintah pusat.
Kata dia, tahun lalu pegawai masih menerima THR dengan besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, plus tunjangan keluarga. Namun tahun ini, Rasyid menyebut ada kecenderungan THR pegawai setara dengan gaji pokok saja.
“Tunjangan ini tentu memperngaruhi nilai yang diterima. Misalnya seperti saya gaji poko Rp5 juta. Kemudian tambahan tunjangan jabatan sekitar Rp2 juta. Kan lumayan tambahannya. Tetapi kalau setara gaji pokok, berarti item tunjangan tak dihitung,” bebernya kepada FAJAR, kemarin.
Hanya saja, kata dia, semua merujuk pada peraturan menteri keuangan (PMK). Nantinya di dalam PMK tersebut akan disebutkan jika nilai THR akan setara dengan besaran tertentu. Apakah akan setaran dengan gaji pokok saja, atau dengan tunjangan yang melekat.
Meski begitu, dia memprediksi dengan kondisi keuangan saat ini, besaran THR bisa saja berkurang. Meski begitu pihaknya tetap menyiapkan anggarannya untuk hitungan normal. Yakni Rp112 miliar. “Anggaran tetap ada, karena ini wajib disiapkan,” jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
Selain itu, tahun lalu ada kebijakan eselon I dan II serta fungsional utama dan pejabat negara tak menerima THR. “Tahun ini kami belum tahu apakah posisi ini dapat THR atau tidak. Ditunggu saja,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran BKAD Sulsel, Sakura mengaku pihaknya sudah mengantisipasi pos anggaran THR saat awal tahun. Jika sudah ada PMK, itulah yang akan menjadi dasar pembayaran THR pegawai pemprov nantinya.
“Pasti anggarannya siap. Tidak ada masalah. Kami sudah antisipasi sampai gaji k-14 atau THR. Sisa tunggu juknis pembayaran dari pemerintah pusat,” tambahnya. (ful/abg)
Sumber: www.fin.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: