PSU 27 Mei 2021 KPU Provinsi Jambi Harus Lebih Profesional
Pengaturan tentang Komisi Pemilihan Umum dalam Undang-undang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menempatkan KPU sebagai organisasi yang secara eksistensial berjenjang struktur organisasinya. Oleh sebab itu disebutkan bahwa\" KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis \" sebagaimana disebutkan bahwa:
(1) KPU berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) KPU provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(3) KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum memiliki tiga jenis tugas,sebagaimana pemilu yang juga memiliki tiga jenis, yakni pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah.Pembagian jenis tugas terebut terjadi sebelum kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yakni sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam menyelenggarakan pemilu legislatif,pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah penyelenggara pemilu memiliki kewajiban antara lain: a. melaksanakanseluruhtahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu, b. memperlakukan peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden,dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara,c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat,d.melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta e. mengelola, memeihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip/dokumen yang disusun oleh KPU .dan Arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI).
Badai Menerpa
Melihat kepada tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diusaikan tersebt diatas betapa berat tugas dan tanggung jawab komisioner KPU.Khusus untuik KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Jambi, terutama melaksanakan PSU pilgub Jambi tanggal 27 Mei 2021 mendatang ini. KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan petunjuk KPU-RI dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Petunjuk KPU-RI antara lain, a. menyosialisasikan kepada peserta pemilihan,seluruh pemangku kepentingan dan pemilih di TPS yang melaksanakan PSU berkenaan dengan pelaksanakan dimaksud, b. tidak melaksanakan kampanye dan tidak memfasilitasi kegatan kampanye, c. menyiapkan daftar pemilih d. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap hasil pencermatan daftar pemilih e. menyiapkan badan adhoc,dengan melakukan evaluasi dan menetapkan kembali atau mengganti PPK,PPS dan KPPS yang baru, f. memberikan bimbingan teknis pelaksanaan PSU kepada badan adhoc, g. pemenuhan anggaran PSU, h.berkoordinasi dengan pemprov Jambi berkenaan dengan anggaran,berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi berkenaan dengan dukungan keamanan serta dengan Bawaslu Provinsi Jambi berkenaan dengan persiapan dan teknis pelaksanaan pemungutan suara.
Di tengah pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi dan dalam proses persidangan di Mahkamah Konxtitusi mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan kita semua dikejutkan dengan adanya Keputusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/1/2021 tentang teguran keras kepada onkum komisiober KPU Provinsi Jambi yang berinisial S yang diduga.melakukan tindakan berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan perbuatan membocorkan data pemilih yang menurut Undang-undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaanya.Serta data Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Putusan DKPP terbelah dua yakni 5 komisionernya menjatuhkan putusan dengan Peringatan Keras, sedangkan dua komisionernya yang lain menjatuhkan putusan Pemecatan terhadap oknum S...
Perbuatan komisioner S ini merupakan perbuatan yang memalukan ini merupakan badai yang menerpa KPU Provinsi Jambi, dan telah menciderai demokrasi rakyat Jambi.Meskipun oknum S ini telah mengundurkan diri tapi perbuatannya telah mencoreng lembaga KPU,sebagai satu-satu-satu-nya lembaga penyelenggara pemilu dan plkada. Pengamatan penulis oknum S ini cukup cerdas dan potensial akan tetapi kato bahaso Jambi itu \"agak lasak dikit\",dan sangat berbeda dengan sang Ketua KPU Provinsi Jambi H.M.Subhan yang sangat rendah hati, tawadhuk serta selalu istiqomah. Padahal hampir sebagian besar komisioner KPU Provinsi Jambi sekarang ini masa jabatannya dua periode.Mereka yang menjadi komisioner KPU Provinsi Jambi adalah orang-orang pilihan yang telah melalui seleksi yang ketat dengan latar belakangan pendidikan dan pengalaman yang memadai.
Tentu saja kita semua berharap kepada KPU Provinsi Jambi lebih profesional di dalam melaksanakan PSU pigub Jambi di 88 TPS pada tanggal 27 Mei 2021 yang akan datang.Semoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: