PSU 27 Mei 2021 KPU Provinsi Jambi Harus Lebih Profesional

 PSU 27 Mei 2021 KPU Provinsi Jambi Harus Lebih Profesional

Oleh: Abdul Bari Azed*

PILGUB Jambi yang digelar 9 Desember 2020 yang baru lalu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 22 Maret 2021 akan berlanjut dengan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 27 Mei 2021. Semula KPU menetapkan PSU tanggal 5 Mei 2021 karena pada tanggal tersebut sangat mepet waktunya dengan Lebaran Idulfitri 1442. KPU Provinsi Jambi dengan Surat Keputusan Nomor 10/PP.01.2/Kpt/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU paska Putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.Dengan dasar pertimbangan serta pendapat dan konsultasi dengan KPU RI dipilihlah alternatif ke dua tanggal 27 Mei 2021 yang masih dalam jangka waktu yang ditetapkan MK yaitu 60 hari kerja sejak tanggal 22 Maret 2021. Adapun tahapan krusial PSU Pilgub Jambi adalah diawali dengan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS pada 10 April 2021, pengadaan logistik 12 April 2021, dan distribusi tanggal 22 April 2021, PSU 27 Mei 2021, dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berurut tingkat kecamatan 28 Mei, rekapitulasi tingkat kabuapten/kota pada tanggal 1 Juni, dan rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 3 Juni setelah rekapitulasi dilanjutkan dengan penetapan sebagai calon terpilih paling lambat tiga hari setelah rekapitulasi tingkat provinsi.

 

Putusan MK tentang PSU nampaknya sepanjang sidang putusan bulan Maret-April 2021 selain  pilgub Jambi, ada pilgub Kalimantan Selatan dan 14 pilbup/pilwako. PIlgub Jambi meliputi 88 TPS yang tersebar di  41 kelurahan/desa, di 15 kecamatan  dan di 5 kabupaten/Kota. Adapun pilbup/pilwako yang diperintahkan MK untuk PSU adalah Kabupaten Teluk Wandana, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,

Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Indragiri Hulu,Kabupaten Labuhan Baru Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Halmahera Utara,Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoe.

 

Kembali kepada PSU Pilgub Jambi yang berjumlah 88 TPS terdiri dari 59 TPS di Kabupaten Muraro Jambi 7 TPS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,7 TPS di Kabupaten Batanghari, 14 TPS Kabupaten Kerinci serta1 TPS di  Kota Sungai Penuh.,

PSU pilgub Jambi ini baru pertamakali dalam sejarah pemilihan Gubernur Provinsi Jambi. Melihat kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pilgub Jambi dalam pertimbangan hukum nya bahwa telah terjadi pemilihan yang dilakukan pemilih yang tidak memenuhi syarat di beberapa TPS yang tersebar di provinsi Jambi serta KPU diragukan oleh MK sengaja membiarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara.Menurut MK KPU sebagai penyelenggara pilkada diragukan profesionalitasnya dan integritasnya. Kalau kita mau jujur, tentang pemilih yang harus memenuhi syarat antara lain harus memiliki e-KTP kesalahan tersebut tidak dapat kita timpakan seratuspersen kepada KPU karena berdasarkan Perturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013.Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-e adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. KTP-e adalah salah satu dari kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan disamping ada Nomor Induk Kependudukan yang disingkat NIK serta Kartu Keluarga disingkat KK. Menurut hemat penulis bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi  tanggal 9 Desember 2020 yang baru lalu dimulai dari tahap pesiapan pelaksanaan,pendaftaran,penetapan pasangan calon,pemutakhiran data Pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara,dan daftar pemilih tetap,sosialisasi, kampanye, sampai dengan pelaksanaan pemungutan,penghitungan dan rekapitulasi perhitungan suara tidak terdapat masalah,sehngga Pemilihan berlangsung dengan lancar dan aman sesuai tahapannya.,.

 

Komisi Pemilihan Umum 

 

Kita melihat betapa peranan yang sangat signifikan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Setelah Orde Baru atau lebih tepatnya setelah perubahan UUD NRI tahun 1945,lembaga penyelenggara pemilu secara konsisten dinamai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nama ini sebenarnya dapat ditemukan dalam Pasal 22E UUD NRI tahun 1945 yang menyebut komisi peilihan umum dengan huruf kecil yakni \" k (kecil), p (kecil)dan u (kecil). Hal ini bermakna konstitusi tidak bermaksud menyebut lembaga penyelenggara pemilu harus dinamai KPU,dimana bisa saja dengan nama lain.

Namun para pembentuk undang-undang penyelenggara pemilu berikhtiar untuk memastikan bahwa lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi PemilihanUmum (KPU).Secara luas, lembaga penyeleggara pemilu yang disebut \"lembaga pemilihan umum\" dengan huruf kecil di dalam konstitusi dapat dimaknai bahwa KPU,Bawaslu,dan DKPP adalah merupakan lembaga satu kesatuan sebagai komisi pemilihan umum.

Itulah sebabnya, pembentukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan DKPP. sebagai penjaga kode etik penyelenggara pemilu merupakan bagian dari  satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu yang ditetapkan dalam satu undang-undang agar pemilu dapat dilaksanakan dengan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: