>

Sri Mulyani Minta Restu DPR untuk Menghentikan Penuntutan Pidana bagi Pengemplang Pajak

Sri Mulyani Minta Restu DPR untuk Menghentikan Penuntutan Pidana bagi Pengemplang Pajak

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta restu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam penyempurnaan administrasi perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam hal ini termasuk meminta dukungan dalam menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak.

Menurutnya, sanksi bagi para pengemplang pajak diutamakan berupa sanksi pembayaran administrasi. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi perpajakan.

“Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Sri Mulyani menuturkan, usulan penghentian penuntutan pidana bukan hanya berfokus terhadap penerimaan negara, namun juga untuk keseimbangan APBN kedepannya. “Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” jelasnya.

 

Sri Mulyani menyebut, saat ini pemerintah berupaya agar ruang fiskal negara dapat berjalan secara berkelanjutan. Apalagi, dalam masa penanganan pandemi Covid-19, defisit APBN sangat tinggi.

Dengan denikian, kata dia, diperlukan penguatan administrasi untuk menambal selisih antara penerimaan dan belanja negara. Pasalnya, terdapat potensi utang pemerintah yang meningkat.

“Kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary,” pungkasnya. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: