Novel Baswedan dkk Dipecat, ICW Ungkap Kelompok yang Bersekongkol dengan Firli Bahuri
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Itu terkait dengan 75 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
ICW juga menilai pemecatan puluhan pegawai KPK itu, termasuk penyidik lembaga antirusuah itu, Novel Baswedan dkk terkesan terburu-buru.
Demikian disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/5/2021)
Baca juga: Lagi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif
“Kita menduga ada sejumlah kelompok bersekongkol dengan pimpinan KPK putusan untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK terkesan terburu-buru,” ujarnya.
“Tanpa didahului dengan melakukan mekanisme evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan TWK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan, sejak polemik TWK itu menguak ke tengah publik, terdapat sejumlah elemen dan organisasi yang mengkaji keabsahan pemberhentian pegawai KPK.
Mulai dari masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mantan Pimpinan KPK, bahkan puluhan guru besar telah mengeluarkan sikap penolakan penyelenggaraan TWK. “Hasilnya dengan berbagai alasan yang logis dan berdasar hukum,” tuturnya.
“Mereka menegaskan berbagai pelanggaran, sejumlah pegawai dinyatakan tidak lolos TWK juga mendatangi beberapa lembaga negara,” terang Kurnia.
Di antaranya Ombudsman RI dalam konteks perbuatan maladminstrasi dan Komnas HAM. Mereka mengatakan patut diduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.
Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial dan diikuti pula dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK.
“Namun, isu yang dibawa oleh para buzzer terlihat usang dan tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret, misalnya tuduhan Taliban dan radikalisme di KPK,” jelasnya.
“Atas dasar itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam TWK,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: