Hari Ini, ASN, TNI dan Polri di NTB Sudah Mulai Terima Gaji Ke-13, Sebegini Nilainya
MATARAM - Aparatur sipil negara atau ASN, TNI dan Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mulai menerima gaji ke-13. \"Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri di NTB, mulai dibayarkan per 3 Juni 2021,\" kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto, Kamis (3/6). Menurutnya, surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni, dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021.
\"Begitu seterusnya, makin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka makin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para aparatur negara,\" jelas dia. Sudarmanto menjelaskan dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai golongan I/a tanpa keluarga Rp 1.560.800. Gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga Rp 5.901.200.
\"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan,\" jelasnya.
Menurut Sudarmando, di NTB ini diperkirakan aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 26.910 orang. Perinciannya, ASN kementerian/lembaga negara sebanyak 14.100 orang, anggota Polri 9.440, dan anggota TNI 3.370 orang. Khusus untuk ASN pemerintah daerah, lanjut dia, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daerah.
Pencairan gaji berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021. Dia menambahkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen, dan Asabri. \"Agar gaji ke-13 tersebut membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada satuan kerja segera mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN. Begitu juga dengan pemerintah daerah dapat segera mencairkan,\" kata Sudarmanto. (antara/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: