KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur danWakil Gubernur Jambi
Ada Pengadu bernama Ansori, pekerjaan swasta,beralamat Jln.Siwabessy No. 29 RT 15,Kelurahan Buluran Kenali,Kec.Telanaipura Kota Jambi sedangkan Teradu bernama M.Sanusi jabatan Anggota KPU Provinsi Jambi beralamat : Jln. Jend..A.Thalib No.33, Pematang Sulur KecamatanTelanaipura Kota Jambi .Adapun isi pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan perkara nomor 43-PKE-DKPP/1/2021.antara lain .
sebagai berikut : Bahwa oknum anggota KPU Provinsi Jambi M.Sanusi diduga telah meminta data kepada atas nama salah seorang staf Sekretariat KPU Povinsi Jambi untuk memberikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) .Permintaan data tersebut whatsapp percakapan antara M.Sanusi dengan Ivan Orizal Fikri. Bahwa data yang telah diberikan oleh Ivan Orizal Fikri, salah seorang staf Sekretariat KPU Provinsi Jambi kepada Komisioner KPU Provinsi Jambi tersebut melalui whatsapp diduga telah digunakan oleh Sdr M.Sanusi untuk disampaikan kepada Tim Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01. Serta bahwa data yang diberikan kepada Tim paslon 01 telah digunakan dan dijadikan alat bukti oleh Tim paslon 01 untuk mengadukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
Setelah melalui proses kesaksian dan bukti-bukti dalam sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengambil Kesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan setelah memeriksa keterangan Pengadu,memeriksa dan mendengar Jawaban Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkesimpulan bahwa :
- DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
- Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan aquo ;
- Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasrkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M.Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3.Memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan
4.Memerintahkan kepada Bawaslu utuk mengawasinya. Demikian di putuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota DKPP masing-masing Muhammad selaku Ketua merangkap anggota,Alfitra Salam,Teguh Prasetyo,Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Muhammad Afifuddin. Kemudian 2 (dua) anggota DKPP masing-masing Didik Supriyanto serta Ida Budhiati berpendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menjatuhkan hukuman dengan sanksi yang seberat-beratnya karenaTeradu terbukti kasus calon anggota DPD a.n. Muhammad Yasir Arafat dinilai terbukti melakukan penggalangan dukungan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014 Teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi..
Sengaja penulis mengungkap Putusan DKPP tertanggal 14 April 2021 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 21 April 2021 ini untuk menjadi pelajaran bagi komisioner KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk tidak lagi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena mereka dipercaya dan diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar..
Adab pemimpin
Kembali kepada sidang pleno penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Pasangan calon yang terpilih , AlHaris dan Abdullah Sani telah menunjukkan sikap yang rendah hati,tawadhuk, santun serta adab sebagai pemimpin. Al Haris dan Abdullah Sani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menciptakan Pilgub Jambi ini menjadi aman dan kondusif, ucap Haris.
Melalui proses PSU (pemilihan suara ulang kemarin, kata Al Haris masyarakat Jambi mendapatkan pendidikan politik yang berharga. Provinsi Jambi masih perlu tangan dingin dari Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni untuk membangun Jambi lebih baik lagi.\"Banyak hal yang telah menjadi terobosan baik yang dilakukan oleh Ibu Pj Gubernur dan tentunya akan kami teruskan\"ucap Al Haris.Lantas apa langkah Haris-Sani setelah pelantikan? Usai pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih oleh KPU Provinsi Jambi, Al Haris menghampiri awak media.
Dia mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi yang telah sadar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali termasuk saat PSU. Sempat ada kekhawatiran masyarakat akan menjadi antipati dan sedikit yang datang ke TPS karena harus mencoblos dua kali. \"Tetapi ternyata alhamdulillah ada peningkatan pemilih dari 9 Desember 2020 kemarin .Itu sungguh luar biasa\" kata Haris. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga.ketertiban di masyarakat serta petugas Satgas Covid-19 yang mampu menjaga yang akhirnya tidak menimbulkan klaster PSU Pilgub Jambi.\"Kinerja pengamanan masyarakat itu di sisi kamtibmas maupun dari sisi penanganan Covid-19 ,Alhamdulillah berhasil.Sehingga pelaksanaan pemilihan ini aman, lancar, tertib, dan tidak ada klaster dari PSU Pilgub\" katanya.
Kepada tim sukses yang telah kembali bersatu dan rukun pascakontestasi politik yang bergengsi ini, ia tidak lupa mengucapkan terima kasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: