KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur danWakil Gubernur Jambi

KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris-Sani Sebagai Gubernur danWakil Gubernur Jambi

Oleh : Abdul Bari Azed 

 KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi  melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di 

Ratu Convention Center pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 yang baru lalu. Melalui Keputusan KPU Provinsi Jambi  Nomor 22/PL.02.7.Kpt/15/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.Dalam Keputusan tersebut yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Pronvinsi Jambi H.M.Subhan dalam diktum Menimbang disebutkan :antara lain  a. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 120/PHP-Gub-XIX/2021 yang diucapkan pada tanggal 22 Maret 2021, KPU Provinsi Jambi telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota pada 15 Kecamatan dan 41 Kelurahan/Desa  dalam Provinsi Jambi b. bahwa hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 21/PL.02..6.-Kpt/15/Prov/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 c.bahwa berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor :1179/HP.07.02/06/2021 tertanggal 11 Juni 2021 Perihal Surat Jawaban, menyatakan bahwa Berkenaan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi  tahun 2020 pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHP. GUB-XIX/2021, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum memerima  permohonan perselisihan atas hasil pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi.

Memutuskan dengan Menetapkan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

 

KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Jambi Nomor urut 3 (tiga) Sdr. DR.H. AL Haris,S.Sos,M.H. dan Sdr.

Drs. H. Abdullah Sani,M.Pd.I dengan perolehan suara sebanyak 600.733 (enam ratus ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) atau 38,26% (tiga puluh delapan koma dua puluh enam persen) dari suara sah sebanyak 1.570.285 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh lima) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakl Gubernur Jambi Tahun 2020. 

KEDUA  : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Jambi pada tanggal 12 Juni 2021. 

 

Selanjutnya dalam acara pleno KPU Provinsi Jambi hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 yang baru lalu tersebut di buat pula Berita Acara Nomor 23/PL.02.y7-BA/15/Prov/VI/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Seperti diketahui bahwa Rapat Pleno terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dihadiri oleh :1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, 2. Partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dan 3. Bawaslu Provinsi Jambi..

Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh komisioner KPU Provinsi Jambi masing-masing terdiri dari H.M Subhan sebagai Ketua, Apnizal,Ahdiyenti dan Nur Kholik masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri satu nama komisioner yaitu M.Sanusi yang telah mengundurkan diri 

 

Putusan DKPP 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: