>

Tetap Terapkan 3M, Pembatasan Operasional Area Publik di Jambi Diperpanjang

Tetap Terapkan 3M, Pembatasan Operasional Area Publik di Jambi Diperpanjang

JAMBI – Mengingat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi terus bertambah. Pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan kembali diperpanjang Pemkot Jambi.

Hal tersebut diumumkan dalam instruksi Walikota Jambi Nomor 9/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 di Kota Jambi.

“Perpanjangan dilakukan hingga 14 September mendatang,” kata Jubir Pemerintah Kota Jambi, Erwandi.

Lanjut Erwandi, kebijakan perpanjangan ini diambil karena belakangan ini angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah.

Hanya saja, dalam upaya pencegahan tersebut, tidak melulu berpatokan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Mengenai betapa pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dengan disiplin prokes 3M.

Kedisiplinan dan kepedulian masyarakat menyelamatkan nyawa orang lain. Harus terus terapkan prokes pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari.

“Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19,” ujar Erwandi.

Dalam instruksi terbaru ini, kegaitan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan memiliki izin seperti cafe, gym, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya tetap diperbolehkan.

Termasuk kegiatan meeting dengan ketentuan mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Sementara resepsi pernikahan di gedung, tamu undangan dibatasi 50 orang persesinya. Tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu undangan dan lainnya. Sedangkan resepsi di rumah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan Covid-19 dan mentaati aturan yang berlaku.

Kegiatan di area publik Tugu Keris dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pedagang diperbolehkan menyediakan maskimal 2 meja dan 4 kursi. Termasuk adanya pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 Wib hingga 04.00 Wib. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: