Panglima TNI Pensiun Desember 2021, Wacana Wakil Panglima TNI Mencuat
JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada Desember 2021 mendatang. Namun, teka teki siapa calon Panglima TNI baru hingga kini belum terjawab. Wacana ada posisi Wakil Panglima TNI pun mencuat.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut jabatan Wakil Panglima TNI, sudah diatur dalam Perpres 66/2019.
“Wakil Panglima TNI, dapat meningkatkan koordinasi di tubuh TNI. Ini bisa menjadi momen. Tujuannya merespons dinamika perlunya meningkatkan koordinasi interoperabilitas Tri Matra terpadu, dan melaksanakan tugas Panglima bila mana berhalangan. Jadi bukan tumpang tindih. Karena bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI,” ujar Bobby di Jakarta, Kamis (24/6).
Hingga saat ini, lanjutnya, Komisi I DPR RI belum menerima informasi terkait pergantian Panglima TNI. Menurutnya, posisi Wakil Panglima TNI dapat diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang empat.
“Selain hal teknis operasional, jabatan ini adalah untuk perwira tinggi jenderal bintang empat. Sehingga bisa menjadi salah satu opsi bila subyektifitas Presiden dalam memilih Panglima TNI, mempertimbangkan Pasal 13 Ayat 4 UU 34/2004 mengenai bergiliran matra yang menjadi Panglima TNI sampai 2024,” terangnya.
Dia mensimulasikan sosok yang mengisi jabatan Panglima dan Wakil Panglima TNI. KSAD Jenderal TN Andika Perkasa dinilai dapat menjadi Panglima TNI. Sedangkan, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai Wakil Panglima. Sementara KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI selanjutnya.
“Andika Perkasa akan pensiun tahun 2022. Kemudian, KSAL dan KSAU pensiun 2023. Bila Presiden ingin dalam sisa pemerintahan bergiliran semua matra, bisa disimulasikan KSAD menjadi Panglima, KSAU menjadi Wakil Panglima. Pada 2022 mendatang, KSAL diproyeksi menjadi Panglima. Selanjutnya, pada 2023 KSAU yang menjadi Panglima TNI,” paparnya.
Namun, hal itu baru sebatas simulasi. Menurutnya, keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Komisi I DPR, lanjut Bobby, siap memproses nama calon Panglima TNI yang diajukan Jokowi.
“Sekali lagi sepenuhnya adalah diskresi Presiden. Dalam UU, giliran jabatan Panglima TNI bukan hal yang wajib. Posisi Wakil Panglima juga ada perpresnya. Kapan pun diajukan, dalam tempo maksimal 20 hari akan segera disepakati, disetujui dan ditetapkan dalam paripurna DPR,” pungkasnya. (fin)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: