>

Pj.Gubernur Launching Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi

Pj.Gubernur Launching Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi

JAMBI- Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si melaunching Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv CISRT), Selasa (25/6) bertempat di Ballroom SwissBelhotel. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo, Ir. Nurachmat Herlambang,M.M.A, Sekda kabupaten/kota dan Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN Sayhrul Mubarak, S.I.P,MM. Dalam kesempatan ini juga diisi dengan materi Peran dan Tantangan CSIRT Hari Ini yang dibawakan oleh Rudi Lumanto, PhD. Computer Security Insident Response Team (CSIRT) merupakan tim atau entitas dalam suatu lembaga yang menyediakan layanan dan dukungan kepada organisasi untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.

Dalam sambutannya Pj.Gubernur memberikan apresiasi terhadap Tim Fasilitasi Pembentukan CSIRT sektor Pemerintah dari Badan Siber dan Sandi Negara, yang telah membantu Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi (JambiProv-CSIRT) dapat terbentuk. “Saya berharap kerja sama Provinsi Jambi dengan BSSN dapat berjalan dengan lebih baik dan intens sehingga kualitas SDM keamanan siber di Provinsi Jambi dapat ditingkatkan lagi” ujar Pj.Gubernur.

Disampaikan Pj.Gubernur bahwa kemajuan teknologi informasi telah berkembang semakin pesat. “Saat ini banyak hal dapat kita lakukan dengan mudah dan praktis tanpa banyak menghabiskan waktu, hanya dengan berbekal smartphone atau komputer, kita bisa menjadikannya sebagai sarana untuk media berkomunikasi, mencari informasi, bahkan sekarang telah banyak pula tersedia layanan-layanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mempertimbangkan hal ini, pemerintah tentunya harus lebih adaptif untuk memanfaatkan fenomena perubahan dan perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat mendorong untuk melakukan percepatan transformasi digital dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan maksud untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem elektronik” katanya.

Dijelaskan Pj.Gubernur bahwa pandemi Covid-19 memberikan pukulan keras terhadap berbagai sektor kehidupan. \"Namun kita harus tetap optimis karena tantangan ini telah membuka peluang bagi kita untuk melangkah kedepan, yaitu percepatan dalam transformasi digital pada sektor pemerintah, yang saat ini telah diterapkan dalam aktivitas kerja kita sehari-hari, dan bahkan sampai merambah ke dunia pendidikan yang mungkin sebelumnya tidak pernah terpikirkan oleh kita semua. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, tiap-tiap pemerintah daerah diminta untuk melakukan antisipasi, persiapan, dan menyusun perencanaan yang matang untuk melakukan transformasi digital” katanya.

Pj.Gubernur menjelaskan dengan diterapkannya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, terdapat sisi gelap yang mengintai sehingga akan menimbulkan sebuah tantangan baru yaitu munculnya ancaman terhadap kemanan sistem yang dimiliki.
“Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat agar dibentuk sebuah tim yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan siber terhadap sistem elektronik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Tim ini, selain akan menjadi pengawas, juga akan melakukan penanggulangan dan pemulihan sehingga diharapkan insiden siber yang terjadi tidak akan pernah terulang kembali atau setidaknya dapat diminimalisir tingkat ancamannya” katanya.

Kepala Dinas Kominfo, Ir. Nurachmat Herlambang,M.M.A sekaligus sebagai Koordinator Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi atau selanjutnya disebut dengan JambiProv-CSIRT dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Jambi Prov-CSIRT bertujuan untuk menjamin penerapan sistem elektronik di Provinsi Jambi dapat beroperasi secara terus menerus. Adapun Visi dari JambiProv-CSIRT adalah Terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang Aman dan Terpecaya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“ Computer Security Incident Response Team sektor organisasi pemerintah atau disingkat CSIRT sektor organisasi pemerintah mulai diinisiasi pembentukannya oleh BSSN pada bulan maret 2019. Sehingga sebagai persiapan dukungan pembentukan dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi mulai melakukan assessment maturitas penanganan insiden siber yang dinilai langsung oleh Tim dari BSSN, berdasarkan hasil assessment tersebut Provinsi Jambi bisa melakukan perbaikan dan berupaya memenuhi sarana dan prasarana pendukung sehingga dapat melakukan langkah-langkah persiapan untuk membentuk CSIRT di Provinsi Jambi”ujar Kadis.

Dijelaskan kembali oleh Kadis bahwa upaya percepatan pembentukan CSIRT dikuatkan pula oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dimana disebutkan tentang rencana kerja pemerintah terkait dengan penguatan NSOC (National Security Operation Centre) dan Pembentukan 121 CSIRT pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“Lalu berdasarkan Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor T.02.1/BSSN/D3/ PP.01.07/01/2021 Tanggal 5 Januari 2021 hal Persiapan Pembentukan CSIRT Tahun 2021, sebagaimana dalam pokok surat diterangkan kembali bahwa Provinsi Jambi masuk kedalam target pembentukan CSIRT pada Tahun 2021 ini. Oleh karena itu Gubernur Jambi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 181/KEP.GUB/DISKOMINFO-5.2/2021 Tanggal 11 Februari 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Provinsi Jambi (JAMBIPROV-CSIRT)” jelasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: