Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 di Portal SSCASN BKN Dibuka Pukul 18.30, Siapkan Dokumen, Pelajari Alur Seleksiny
JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka serentak pada 30 Juni. Pendaftaran dibuka tiga minggu hingga 21 Juli 2021 melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, saat ini portal SSCASN BKN baru menayangkan informasi tentang instansi mana saja yang sudah final dan siap menerima pelamar.
\"Pendaftaran resminya pukul 18.30 WIB di portal sscasn.bkn.go.id,\" kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (30/6). Dia menyebutkan, formasi CPNS dan PPPK 2021 yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sebanyak 701.590. Namun, dalam perkembangannya, ada 23 instansi pusat dan daerah mundur.
Data BKN per 28 Juni 2021, formasinya berkurang CPNS dan PPPK 2021 (guru dan non guru) menjadi 688.623 karena ada 23 instansi pusat dan daerah mundur. Formasi itu terdiri dari instansi pusat 65.915 dan daerah 622.708.
Instansi daerah terdiri 138.608 formasi untuk provinsi, dan 484.100 formasi untuk kabupaten/kota.
Adapun dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes, antara lain: 1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 2. Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring). 3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. 4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf. 5. Scan ijazah Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. Sedangkan tahapan alur seleksi pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK selengkapnya: 1. Daftar akun di SSCASN 2. Daftar formasi 3. Seleksi administrasi 4. Seleksi kompetensi dasar 5. Seleksi komptetensi bidang 6. Pengumuman kelulusan.
\"Daftar akun pelamar CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru hanya bisa dilakukan di situs https://sscasn.bkn.go.id,\" pungkas Paryono.(esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: