Tak Laksanakan Aturan PPKM Darurat, Menko Luhut Ancam Pecat Kepala Daerah
“Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif,” tutup Tito. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: