Heboh Mabes Polri Bebaskan dr Lois Owien, Ini Alasannya
Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus.
Langsung Ditahan
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien di Rutan Mabes Polri. Itu setelah ia menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam.
“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. (fir/ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: