>

Kedapatan Bawa HP, ICW Desak Kemenkumham Pindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan

Kedapatan Bawa HP, ICW Desak Kemenkumham Pindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan

“Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali,” kata Elly.

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.

Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: