>

Irjen Fadil Imran Surati Gubernur Anies, Isinya Memuat Pasal Pidana

Irjen Fadil Imran Surati Gubernur Anies, Isinya Memuat Pasal Pidana

JAKARTA– Tidak ada yang bakal menduga, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pernah mengusulkan agar Perda Covid-19 DKI Jakarta memuat pasal pidana.

Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker saat ini memang sedang ramai dibahas.

Tak main-main, Irjen Fadil Imran ternyata pernah kirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada bulan Januari lalu, yang mengusulkan revisi perda tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra, dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7).

“Latar belakang kenapa bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersurat kepada Pemprov DKI tentang kebijakan terhadap revisi perda ini, karena dalam pelaksanaannya, khususnya di DKI Jakarta, memang ada kendala terkait protokol kesehatannya. Bahkan perda tersebut mengatur untuk di prokes adalah Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Adi Ferdian.

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi usulan pasal pidana dimuat dalam revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta.

Salah satunya yakni keterbatasan jumlah Satpol PP, yang mengakibatkan ketidakpatuhan akan protokol kesehatan semakin menjadi.

“Karena terbatas Satpol PP secara jumlah, kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus corona meningkat secara signifikan,” ungkapnya.

Dalam surat yang dikirimkan Kapolda ada dua usulan yang diajukan, salah satunya memberikan kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran Covid-19. Menurut Adi Ferdian, gagasan ini berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dia menegaskan tujuan pihaknya mengajukan revisi aturan untuk mendisiplinkan warga. “Kami berdasar pada KUHAP bahwa penyidik adalah polri dan PPNS sehingga dapat disempurnakan,” jelas Adi Ferdian.

“Memang tujuannya bukan hanya untuk mempidanakan tetapi lebih pada mengedukasi masyarakat bahwa ada peraturan daerah yang mengatur agar masyarakat disiplin sehingga paling tidak ada rambu-rambu. Dengan keterlibatan Polri dalam hal ini termasuk secara jelas dalam perda tersebut dapat sama-sama dengan Satpol PP mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan,” imbuhnya.(genpi/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: