>

Bandara Sultan Thaha Berlakukan Validasi Digital, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Tak Lagi Antri

Bandara Sultan Thaha Berlakukan Validasi Digital, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Tak Lagi Antri

JAMBI – Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi sudah mulai memberlakukan pemindaian (validasi) digital untuk penumpang sejak 27 Juli lalu. Penumpang kini, hanya perlu mendekatkan smartphone yang berisi dokumen kesehatan pada mesin scaner yang telah disediakan bandara, agar dinyatakan layak berangkat.

Executive General Manager (EGM) Bandara STS Agus Suprianto mengatakan, dokumen kesehatan yang dimaskud adalah surat keterangan sudah vaksin, hasil test PCR dan antigen dalam 2 x 24 jam.
“Validasi dokumen tersebut sudah dapat dilakukan tanpa harus antri di meja validasi, penumpang cukup menunjukan QR-Card peduli lindungi di HP untuk discan di area keberangkatan,” ujar Agus.
Hasil scan akan menunjukan dua pilihan yaitu layak terbang dan tidak layak terbang. Jika hasil dari test PCR atau antigen dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi maka secara otomatis data dokumen perjalanan penumpang tersebut akan terbaca dan penumpang bisa langsung ke meja check-in sehingga tidak perlu antri lagi di validasi manual. “Hal ini dapat semakin mengurangi penyebaran virus karena dokumen di baca sesuai QR-Code yang ada di HP penumpang, setidaknya penumpang memegang data yang sendiri tidak perlu berpindah tangah saat akan validasi,” akunya.
“Artinya cukup menempelkan di HP di Scaner validasi jika hasil validasi layak terbang penumpang bisa langsung ke Check-in Counter untuk mendapatkan boarding Pas,” tambahnya.
Namun, jika hasil validasi menunjukan tidak layak terbang penumpang akan diarahkan untuk antri mengikuti validasi manual di Meja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), selanjutnya bisa ke Meja Check-in jika hasil validasi dinyatakan lengkap.
“Kami juga menyiapkan QR-Code Generator untuk penumpang yang belum mendownload Aplikasi Peduli Lindungi atau penumpang yang tidak membawa smartphone,” pungkasnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: