>

Anak Akidi Tio Berstatus Terperiksa, Polisi: Uangnya Ada di Giro Bank Mandiri

Anak Akidi Tio Berstatus Terperiksa, Polisi: Uangnya Ada di Giro Bank Mandiri

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan meralat pernyataan yang menyebutkan putri Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi menyebut, pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro keliru dan tidak berdasar.

Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.

“Belum tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Yang (berhak) menetapkan tersangka Direskrimum, yang punya kewenangan dalam proses penyidikan,” ujar Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Supriadi juga meluruskan terkait jemput paksa Heriyanti. Menurutnya, putri bungsu Akidi Tio itu hanya dipanggil guna memastikan uang senilai Rp 2 triliun sudah ada.

“Ada hal teknis yang harus diselesaikan. Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan,” beber Supriadi.

Sebelumnya, beberapa jam lalu Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti resmi ditetapkan tersangka. Bahkan dikatakan, Heriyanti dijerat pasal berlapis dengan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan.

 

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Ratno menjelaskan, usai menerima sumbangan secara simbolis tepat satu pekan lalu, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri lalu membentuk dua tim untuk mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.

“Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun,” ucapnya.

Sedangkan Hardi Darmawan sebagai perantara pihak keluarga yang katanya turut dijemput, juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel.

“Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka,” jelas dia. (dra/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: