Setubuhi Dua Putri Kandungnya Sejak SMP, Pria Bejat di Tebo Ditangkap
Selasa 03-08-2021,00:00 WIB
MUARATEBO - Entah apa yang ada dalam pikiran pria paruh baya ini. Dirinya tega melampiaskan nafsu birahinya terhadap kedua putri kandungnya sendiri. Bahkan Kedua putrinya disetebuhi sejak masih SMP hingga dewasa bahkan hingga salah putrinya menikah.
Pelaku ialah JS (39) warga S.P V Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Sedangkan korban ialah SR (20) dan RA (16) yang merupakan putri kandung korban. Pelaku sering melancarkan aksinya saat isteri atau ibu korban sedang tidur atau keluar rumah.
Terungkapnya perbuatan bejad pelaku setelah salah satu putrinya yaitu korban RA (16) yang tidak sanggup lagi melayani bafsu bejad pelaku, Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Serai Serumpun didampingi tetangganya.
KBO Satreskrim Polres Tebo, Sriyanto saat dikonfirmasi Senin (2/8) kemarin membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Dirinya juga mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya, ketika malam hari saat istrinya sedang tertidur dan pada waktu rumah aedang sepi.
\"Selain pada malam hari, pelaku mengaku melancarkan aksi ketika Istrinya tidak ada di rumah,\" ungkapnya.
Lanjut Sriyanto, pelaku beralasan tidak mampu menahan gejolak nafsu birahinya saat melihat kemolekan tubuh anak gadisnya, \"Jika korban tidak mau melayani, pelaku mengancam untuk meninggalkan rumah,\" sebutnya.
Sedangkan menurut pengakuan kedua korban, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejad teraebut. Bahkan sejak korban SR(20) masih duduk di Kelas 1 SMP hingga korban menikah, begitu pun yang dialami oleh korba RA
\"Korban pertama inisial SR yang disetubuhinya dari mulai menduduki kelas 1 SMP hingga korban menikah, kemudian adiknya RA dinikmati sejak kelas 1 SMP hingga saat ini telah berusia 17 tahun, ini dilakukan di rumahnya sendiri,\" tuturnya.
Dikatakannya, akibat perbuatan pelaku akan terjerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
\"Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo,\" pungkasnya.(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: