>

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah dan 70 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah dan 70 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Mal

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa-Bali. Selama itu pula, dilakukan ujicoba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah PPKM level 4. Yaitu di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.

Namun, tak semua boleh masuk mal. Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal. “Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4. Tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar kata Menko Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8) malam.

Mal-mal tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama 1 minggu. Ujicoba pembukaan mal dilakukan di empat kota besar. Yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

 

Warga yang hendak masuk mal wajib sudah divaksinasi COVID-19. Selain itu, warga juga harus menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk menunjukkan bukti telah divaksin. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal. Mereka harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” imbuhnya.

Dalam proses ujicoba ini, anak di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal ataupun pusat perbelanjaan lainnya. Selama penyesuaian dalam PPKM level 4 ini, semua pengunjung harus mengutamakan prokes secara ketat.

Sebelumnya, PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Luhut menyebut perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang sudah baik.

“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 lalu,” tutupnya. (fin)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: