Pengantin Terpapar Covid, Orang Tua Mempelai Meninggal Dunia
Saat pandemi Covid-19 semua masyarakat diharapan untuk bersabar dan tetap menahan diri. Himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian hendaknya diindahkan.
M HAFIZH ALATAS
KINI Kota Jambi sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu point dalam aturan PPKM level 4 tersebut masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar resepsi, hajatan, digedung maupun dilingkungan rumah masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat demi mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Jambi. Namun dilapangan tetap masih saja ada masyarakat yang tetap nekat melanggar larangan pemerintah tersebut.
Diceritakan Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi, dalam mengawasi resepsi pernikahan di Kota Jambi pihaknya mengacu pada Inmendagri dan Intruksi Walikota Jambi tentang PPKM level 4.
Saat ini sebut Mustari, resepsi pernikahan ditiadakan. Pihaknya aktif melakukan monitoring dilapangan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar.
\"Resepsi di gedung-gedung sudah tidak ada lagi,\" kata Mustari.
Ia menjelaskan, terkahir resepsi pernikahan di gedung yakni pada 2 Agustus lalu. Hal tersebut berlangsung karena izin Satgas yang terlanjur dikeluarkan sebelum penetapan PPKM level 4.
Namun pelaksanaan dilapangan sebut Mustari, saat itu dijaga ketat dan dibatasi hinggal pukul 15.00 Wib.
\"Kami tongkrongi. Prokesnya ketat, tidak ada prasmanan, tidak ada karangan bunga,\" ujarnya.
\"Pukul 15.00 Wib sudah harus bubar, jika nasi kotaknya masih tersisa kami sarankan untuk dibagikan ke panti asuhan,\" sebutnya.
Lebih lanjut Mustari menjelaskan, pada pekan selanjutnya yakni 8 Agustus, izin pernikahan dari Satgas Kota Jambi sudah tidak ada lagi. Kegiatan hajatan digedung sudah tidak ada.
\"Tanggal 8 Agustus sudah dicabut rekom izin oleh satgas Kota Jambi. Kami monitor, ternyata memang tidak ada resepsi di gedung. Hanya ada 1 akad di salah satu gedung,\" tuturnya.
Namun Mustari tidak menampik, untuk kegiatan hajatan di rumah masyarakat masih ada. Namun kegiatan tersebut dikoordinir oleh pihak kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: