Calon Penumpang Lion Air Group Harus Tahu, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang
JAKARTA — Lion Air Group menyampaikan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19 periode berjalan 12–16 Agustus 2021. Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu PPKM Level 4, 3, 2 Jawa dan Bali.
Kemudian, PPKM Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dan Level 3, 2, 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat,” kata Danang dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Untuk batasan usia, yang diperbolehkan melakukan penerbangan hanya yang berusia di atas 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara alias tidak bepergian terlebih dahulu.
Danang menambahkan calon penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, dengan hasil negatif.
“Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Danang menambahkan bahwa calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama, dan menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya, perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
“Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.Sementara itu, penumpang yang transit atau transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
“Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM,” paparnya.
Lebih lanjut Danang menjelaskan ihwal aplikasi (digital) untuk perjalanan udara. Menurut dia, apliaksi PeduliLindungi menampilkan atau menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: