947 Ribu Orang Sudah Terima BSU, Anda Termasuk?
JAKARTA – Sebanyak 947 ribu pekerja dilaporkan telah menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap, yang mulai disalurkan Agustus ini. Hal itu disampaikan Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi mengatakan Reza Hafiz, Kamis (12/8).
Menurut Reza, pemerintah telah mencairkan BSU tersebut melalui Bank Himbara. BSU didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan untuk meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan.
“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” kata Reza.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran BSU senilai Rp 8,8 triliun untuk memastikan masyarakat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi. Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp 1 juta.
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat diantaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran, dengan prinsip kehati-hatian. Reza juga menegaskan, bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara. (git/fin)
Sumber: www.fin.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: