Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB Demokrat dikutip dari Antara, Kamis (12/8) malam. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Menanggapi putusan itu, pengacara kubu KLB Demokrat selaku pihak tergugat, Rusdiansyah menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. “Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,\" tulis Rusdiansyah dalam keterangan tersebut. Juru Bicara KLB sekaligus salah satu pihak tergugat, Muhammad Rahmad menyebut putusan itu menjadi langkah awal bagi mereka untuk memperjuangkan keabsahan hasil KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu KLB Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga telah mendaftarkan gugatan ke PTUN terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang itu. \"Ini langkah awal kemenangan kami,\" ucap Rahmad.
Walakin, dia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat. Rahmad mengajak kadernya bersabar menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
Gugatan terhadap 12 pengurus KLB sebelumnya dilakukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya melalui kuasa hukumnya. Para pihak tergugat dari pihak KLB itu ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Antara pihak penggugat dan tergugat juga sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Tetapi, upaya itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai titik temu. Sejauh ini, DPP Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. (antara/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: