BRI Dorong Pelaku UMKM Memiliki Nomor Induk Berusaha
JAKARTA– Komitmen untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Tanah Air ditunjukkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Hal ini diwujudkan dengan mempermudah pelaku usaha di segmen tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko milik Kementerian Investasi atau BKPM.
Bank BRI berperan serta dalam pengembangan system Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko milik Kementerian Investasi atau BKPM, hal tersebut terlihat bahwa sejak Juni-Juli 2021 simulasi New OSS Berbasis Risiko, BKPM bekerjasama dengan BRI untuk menghadirkan pelaku UMKM terpilih melakukan uji coba system tersebut. Setelah menguji coba langsung sistem OSS Berbasis Risiko itu, pelaku UMKM sangat puas dengan proses yang mudah dan cepat.
Dan seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021 lalu Kementerian Investasi dan Kementerian BUMN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Teknis Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM. Melalui PKS tersebut kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem OSS dengan platform Pasar Digital (PaDi) UMKM milik Kementerian BUMN.
Pada tanggal yang sama, BRI bekerjasama dengan Kementerian Investasi dalam melaksanakan sosialisasi NIB - New OSS Berbasis Risiko. Sosialisasi itu dilakukan melalui seminar daring kepada seluruh perwakilan unit kerja BRI yang mencakup seluruh kantor wilayah BRI, 500 Kantor Cabang dan lebih dari 1.000 Kantor BRI Unit di seluruh Indonesia dengan total peserta lebih dari 1.700 orang. Hal tersebut membuktikan bahwa BRI benar-benar serius dalam mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas bahkan produknya bisa menembus pasar ekspor. Sebabnya selama ini kendala legalitas, seperti tidak memiliki NIB, membuat pelaku UMKM sulit bermitra dengan BUMN dan menghambat langkah pengembangan usaha.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan upaya BRI itu merupakan tindaklanjut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi. Sinergi itu untuk mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM agar mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
“Kami menindaklanjuti kerjasama dan kolaborasi Kementerian BUMN dengan Kementerian Investasi/BKPM demi memperkuat UMKM Indonesia. Sehingga UMKM bisa naik kelas bahkan go global,” ujar Supari.
Sehingga lembar hasil pendaftaran NIB dapat langsung diunduh dan dicetak sebagai bukti izin usaha yang sah. Kementerian Investasi mencatat, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis Risiko pada 4 Agustus 2021 hingga 18 Agustus 2021, telah diterbitkan 36.629 NIB.
Dari jumlah tersebut, usaha mikro mendominasi sebanyak 35.980 unit, kemudian usaha kecil sebanyak 506 unit serta usaha menengah sebanyak 66 unit. Dengan demikian diharapkan membantu pelaku UMKM memiliki legalitas dan tata kelola usaha yang lebih baik.
“Karena UMKM ini porsinya sangat besar. Menurut Badan Pusat Statistik jumlahnya mencapai 64,2 juta atau setara 99,9% total usaha nasional dengan kemampuan menyerap hingga sekitar 130 juta tenaga kerja. Jika UMKM terus dibina dan didorong perkembangannya melalui campur tangan pemerintah secara langsung, akan menumbuhkan ekonomi lokal dan memperkuat perekonomian nasional ke depan,” pungkas Supari optimistis. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: