Ketua KPU Tanjabtim Tersangka
\"Kepada para saksi kami imbau agar bisa koperatif, karena jika beberapa kali pemanggilan tidak juga hadir, maka kami akan mengambil tindakan hukum, bahkan kami bisa saja menetapkan para saksi menjadi tersangka,\" bebernya.
Kemudian kepada Dua tersangka yang telah diamankan akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan tanggal 29 November 2021 mendatang, dan telah dititipkan di Polres Tanjabtim.
\"Kepada Dua yang belum dapat ditemukan, mohon kerja samanya demi kepentingan dari perkara ini,\" tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: