>

Ketua KPU Tanjabtim Tersangka

Ketua KPU Tanjabtim Tersangka

Bersama Sekretaris, Bendahara dan Seorang Pejabat PPSPM

MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menetapkan Empat orang pejabat KPU sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim.

Empat pejabat tersebut, yakni inisial N selaku Ketua, S selaku Sekretaris, H selaku Bendahara dan M selaku pejabat PPSPM KPU Kabupaten Tanjabtim. Namun, yang sudah dilakukan penjemputan dan penangkapan baru tersangka berinisial S dan H di Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim, pada Rabu (10/11) kemarin.

Sementara, Dua tersangka lainnya inisial N dan M tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan langsung ke alamat domisili masing-masing di Kota Jambi. Dalam penjemputan tersebut, Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Tanjabtim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Reynold tersebut mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian Polres Tanjabtim.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 2 November 2021 Kejaksaan Negeri Tanjabtim telah menetapkan N sebagai tersangka. Kemudian di tanggal 8 November 2021 menyusul Tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, H dan M.

\"Kepada tersangka N sudah dilakukan Dua kali pemanggilan, namun tidak pernah datang dan hadir. Kemudian saat dijemput ke Jambi, tersangka N dan M tidak ditemukan,\" katanya.

Dari penetapan tersangka itu, ada kerugian negara sebesar Rp 892.000.000 yang dihitung langsung oleh Ahli Akuntan Publik. Dengan temuan dana perjalanan dinas, pengadaan ATK dan kegiatan fiktif. Dicontohkannya, di PMK 113 seperti pembiayaan perjalanan dinas, yang harusnya Rp 150 ribu tapi di SPJ Rp 350 ribu.

\"Untuk kegiatan fiktif, itu ada kegiatan yang dilaksanakan. Kemudian semua pengadaan ATK tanpa kontrak, sehingga kerugian ini yang sudah fix Rp 892.000.000,\" terangnya.

Selanjutnya, kepada Dua tersangka yang belum dapat ditemukan, akan ditetapkan menjadi DPO pada Kamis (11/11) hari ini dan akan dikirimkan ke berbagai instansi atau dalam hal ini sama dengan pencengkalan.

\"Besok (hari ini, red) akan kita tetapkan Dua tersangka inisial N dan M menjadi DPO,\" tegasnya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.

\"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,\" tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa setelah penetapan Empat tersangka tersebut, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap 18 orang pihak KPU Tanjabtim untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang datang dan menghadiri panggilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: