Dewan Sahkan RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026

Dewan Sahkan RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026

Selain itu, Pansus juga tidak melihat kerangka pendanaan pembangunan yang jelas dan utuh untuk program prioritas ini dalam bab VII dokumen ini. Al Farabi mengatakan, juga belum adanya penjelasan baik dari Pemerintah daerah maupun di dalam Dokumen RPJMD tentang bagaimana langkah-langkah strategis yang akan di lakukan oleh pemerintah agar 17 program yang disampaikan dalam RPJMD tersebut benar-benar tepat sasaran.

\"Sehingga apa yang menjadi tujuan utama dari program tersebut dapat dicapai dan tidak ada kesan ketidakadilan Pemerintah ditengah-tengah masyarakat,\" terangnya.

Pada poin selanjutnya, Al Farabi yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kota Jambi ini menyatakan, berkaitan dengan program Unggulan yang termuat dalam Dumisake, Pansus merekomendasikan adanya skema pelaksanaan kegiatan yang jelas, terukur, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

\"Agar Bappeda Provinsi Jambi bersama SKPD terkait segera menyusun Petunjuk Operasional yang tertuang dalam Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pelaksanaan program DUMISAKE,\" tegasnya.

Ini mengingat banyaknya kegiatan dan minimnya waktu yang tersisa untuk persiapannya, disarankan agar Pergub/Kepgub yang akan dikeluarkan dapat meliputi seluruh kegiatan. Sehingga tidak lagi terjadi permasalahan pada pelaksanaan di lapangan nantinya.

\"Khusus Program dumisake pada Dinas PUPR yang hanya memasukkan program bedah rumah, Pansus meminta agar program peningkatan fasilitas umum perkotaan (Kawasan Strategis Perkotaan) dapat dimasukkan sebagai bagian program dumisake. Sehingga kegiatan penanganan jalan lingkungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dapat dilakukan,\" tuturnya.

Al Farabi menjelaskan, memastikan pendistribusian program/kegiatan OPD dan lintas OPD untuk realisasi DUMISAKE dengan disertai skema perencanaan yang jelas dan terukur sehingga pada proses penganggaran untuk lima tahun mendatang juga sejalan dan konsisten.

\"Hal ini bertujuan di samping untuk memastikan siap dari sisi perencanaan, juga tidak terjadi tumpang tindih pada pos penganggaran. Dengan demikian efektfitas dan efisien anggaran bisa terwujud di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dan pendapatan asli daerah yang belum signifkan,\" ungkapnya.

Pansus DPRD berharap, agar kerangka pendanaan yang disiapkan Pemerintah Daerah, benar-benar mengedepankan azas prioritas dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat, tidak sekedar memenuhi janji politik dengan mengabaikan prioritas pembangunan yang bersifat wajib dan berdampak lebih luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi menyelesaikan persoalan aset bermasalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasai oleh pihak ketiga.

\"Berkaitan dengan tata kelola aset milik Pemprov Jambi yang belum terselesaikan. Baik aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga maupun aset yang masih tumpang tindih,\" kata Kemas Al Farabi.

Sedikitnya, ada 6 aset milik Pemprov Jambi yang masih bermasalah. Bahkan aset aset yang belum terselesaikan tersebut pernah mendapat perhatian dari KPK RI dan segera untuk segera diselesaikan.

\"Termasuk masalah Build Operate Transfer (BOT). Aset BOT di tanah Pemprov Jambi yakni meliputi Pasar Tradisional Angso Duo, Wiltop,\" pungkasnya.(*/fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: