Halau Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Larang 11 Negara Ini Masuk
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan atas munculnya varian baru Covid-19 B1.1529 atau Omicron. Salah satu langkah yang diambil adalah terkait pengetatan masuknya orang ke Tanah Air.
Pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara yang disinyalir terkonfirmasi varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
“Kami sudah melakukan rapat mengenai perkembangan situasi omicron yang sedang ramai dibicarakan. Kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam,” jelas Luhut dalam telekonferensi pers, Minggu (28/11) malam.
Adapun, untuk WNI yang pulang ke Indoneisa dan punya riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari, Lalu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari, dari yang sebelumnya 3 hari.
“Kebijakan karantina ini akan dimulai pada 29 November 2021 pukul 00.01,” sambungnya.
Kata Luhut, daftar dari negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan Tindakan whole genome sequencing dari kasus-kasus positif berdasarkan riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mempelajari varian ini.
“Kami memperkirakan dengan kerjasama internasional, dalam 1-2 minggu ke depan untuk bisa memahami bagaimana efek Omicron ini terhadap vaksin dan antibody yang terbentuk dari infeksi alamiah,” pungkas dia. (*)
Sumber: www.jawapos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: