Fakta Terbaru, Saat Ditangkap Artis Cassandra Angelie Tanpa Busana
Untuk bisa menikmati kencan dengan Cassandra Angelie, pelanggan harus membayar puluhan juta.
“Pengakuannya, Cassandra Angelie melakukan baru lima kali, tarifnya sekali kencan 30 juta,” sambung Zulpan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: