Akhirnya, Joy Pemilik Akun Tiktok Penghina Warga Jambi Itu Didenda Hukum Adat Melayu

Akhirnya, Joy Pemilik Akun Tiktok Penghina Warga Jambi Itu Didenda Hukum Adat Melayu

JAMBI- Sempat viral dimedia sosial sebuah akun Tiktok @imnotfatjustfluffy beberapa waktu lalu heboh dan membuat sebagian masyarakat Jambi marah dan emosi dalam postingannya menghina warga Jambi. Hingga berujung pada pelaporan ke Mapolda Jambi. Kini pemilik akun tersebut dihukum secara Adat Melayu Jambi.

Bertempat di kantor Ormas Serambi Bersatu di Kawasan Telanaipura, Kota Jambi, dipimpin oleh 6 orang Hakim Adat dan 1 orang Pemangku Adat, serta dihadiri oleh pelapor dan keluarga pelaku.

Pemangku Adat, Datuk Suhaimi selaku Pangeran Rempak Kembang mengatakan bahwa, pada hari ini Selasa (5/1), dilakukan sidang adat Melayu Jambi guna memutuskan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Tsawabul Khaer alias Joy.

\"Keluarga pelaku mengakui semua yang disangkakan kepadanya, dengan pasal undang 14 Amun Maki Tukul Bagalo dalam undang 20 Hukum Adat Melayu Jambi, dengan denda kambing 1 ekor, beras 20 gantang, kecil batu gedang babungkal, baikuo bakupalo, tidak boleh irung gunting, dendo 2 emas. Sebagaimana putusan Hakim Adat,\" katanya dalam istilah Adat.

Dengan ini Datuk Suhaimi menyatakan bahwa, putusan yang diputuskan oleh Para Hakim Adat sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Adat Melayu Jambi. \"Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di tanah Jambi,\" ucapnya.

Semenara itu, Ketua Serambi Bersatu Kemas Uzer selaku Tumenggung Serintik Hujan Paneh berharap kedepannya tidak adalagi silang sengketa yang merugikan nama baik Jambi.

\"Semua pihak yang hidup di Jambi agar menjaga marwah tanah Melayu Jambi, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,\" imbuhnya.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: