Dua Pelaku Diproses, 4 Dikembalikan, Kasus Asmara Berujung Pembakaran Motor di Sejinjang
JAMBI – Persoalan asmara pasangan remaja yang berujung pada pembakaran satu unit sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BH 6080 IR milik Said Abdul Falah, telah ditangani oleh Polsek Jambi Timur. Para pelakunya pun sudah diamankan, namun empat pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tua masing-masing, sementra dua orang pelaku yang sudah dewasa diproses sesuai hukum
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Hendra Wijaya Manurung saat pers reales mengatakan bahwa, kejadian berawal saat mantan pacar S (17) bernama Soni sedang berada di area pemakaman untuk mempersiapkan pemakaman salah satu keluarganya yang meninggal dunia. Soni sempat bercerita kepada salah satu keluarganya bahwa dirinya sedang ada masalah dengan mantan pacarnya S. \"Kemudian tiba-tiba datang satu unit mobil merk Calya berhenti di dekat area pemakaman. Di dalam mobil tersebut berisi rombongan pelaku berjumlah 6 orang. S salah satu rombongan dari pelaku tersebut yang memiliki perkara dengan mantannya langsung turun dari mobil dan menemui Soni. Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya,\" ungkapnya.
Saat terjadi cekcok, Soni sempat melihat salah satu rekan S inisial G (17) keluar dari mobil memegang senjata tajam. Soni langsung memberitahukan kepada keluarganya yang ada di pemakaman. Mendengar aduan itu, sudara Soni bernama Andriadi bersama Said langsung mengejar rombongan pelaku G berjumlah 5 orang di dalam mobil tersebut menggunakan sepeda motor (barang bukti yang terbakar milik Said). “Jadi, sempat terjadi kejar-kejaran sampai di Kawasan Depan SDN 162 tepatnya di jalan Raden Patah, Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sesampainya di Simpang Sejinjang Depan MM, disanalah Andriadi melempar mobil rombongan tersebut hingga mengakibatkan pecah kaca bagian belakang,\" jelas Hendra.
Tidak terima mobilnya pecah kaca, sebut Hendra, rombongan pelaku putar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di Kawasan Depan SDN 82/IV Kota Jambi, jalan Raden Pamuk. Mobii sempat menyerempet sepeda motor milik Said dan Andriadi di tengah pengajaran. Kemudian merasa mereka tersudut kedua korban Andriadi dan Said memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor miliknya. Kemudian rombongan pelaku turun dari dari mobilnya mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban.
Selanjutnya, terhadap motor korban yang ada di tempat kejadian sebelum dibakar menggunakan bensin dicabik-cabik terlebih dahulu menggunakan pisau dan celurit. \"Setelah diintrogasi terhadap pelaku bernama Tirta, diketahui bahwa dia yang menginiasi (otak) untuk melakukan pembakaran yang dibantu rekannya bernama Azwar (22) bersama 3 rekan lainnya,\" terangnya.
Atas kejadian itu sebut Hendra, kerugian ditaksir mencapai Rp. 32.000.000 juta, dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa 3 buah senjata tajam, 1 unit mobil merk Toyota Calya, 1 unit sepeda motor merk Honda CRF hangus terbakar, 1 buah mancis, dan 1 buah botol bekas isi bensin. \"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Saat ini kita tahan di Mapolsek Jambi Timur,\" ucapnya.
Lanjut Hendra mengungkapkan, sebelum melakukan pengrusanakan ternyata rombongan para pelaku sudah pesta minuman keras sebelum kejadian. “Dari hasil introgasi, para pelaku mengaku sebelum terjadinya peristiwa itu meminum miras, setelah itu baru mereka menuju tempat korban, bawah pengaruh minuman, para pelaku bertindak brutal dengan merusak dan membakar sepeda motor milik Said,\" ungkapnya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku yang sudah dewasa yakni Tirta (18), dan Azwar (22) kini diancam dengan Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. \"Untuk 4 pelaku anak di bawah umur lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya, namun akan terus dilakukan pengembangan, dan terus kita lakukan proses lebih lanjut, untuk statusnya masih saksi,\" tambahnya. (rhp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: