Teror Omicron Terus Mengintai, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA - Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang bepergian ke luar negeri. Para kepala daerah wajib menaati aturan larangan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. Terlebih, angka kasus penularan di Indonesia saat ini sedang meningkat.
“Prediksinya, puncak Omicron akan terjadi bulan Februari nanti. Mengantisipasi hal itu, Kemendagri menerbitkan aturan kepala daerah dilarang ke luarnegeri,\" kata Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari. Kasus akan mereda pada minggu kedua Maret 2022.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Minggu 16 Januari 2022, meminta masyarakat membatasi diri bepergian ke luar negeri. Termasuk pejabat pemerintah. Hanya, kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan kawan-kawan lain yang mau ke luar negeri tolong sampaikan Kemendagri saat ini menutup izinnya,” tutur Suhajar.
Para kepala daerah diminta berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Seperti menegakkan protokol kesehatan (Prokes), mengakselerasi vaksinasi, serta memperketat kegiatan masyarakat.
“Mungkin ada di daerah teman-teman yang belum ada Omicron. Namun, jangan lengah. Semuanya harus tetap waspada,” tuturnya.
Untuk mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran (SE). Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran.
(MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
\"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (fin)
Sumber: www.fin.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: