Jangan Khawatir, Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek Asal Punya Sertifikat Ini
GURU berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril.
Menurutnya, jenjang karir tersebut ditetapkan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PNS dan PPPK. Oleh karenanya, guru PPPK kini dapat menduduki jabatan kepala sekolah.
“Kita membuka kesempatan kepada guru PPPK yang memiliki jenjang guru ahli pertama untuk menjadi kepala sekolah, ini mengikuti perkembangan UU ASN,” kata Iwan.
Dalam pengangkatan menjadi kepala sekolah, guru perlu mempunyai sertifikat Guru Penggerak. Utamanya adalah untuk memiliki paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa.
Menurut Iwan, selama ini sekolah masih fokus pada administrasi pendidikan, bukan pembelajaran siswa. Hal itu merupakan kunci dari transformasi sekolah, yakni dimulai dari kepala sekolah dengan mindset yang baru.
Iwan juga mengatakan terkait pengangkatan kepala sekolah atau persyaratan menjadi kepala sekolah, saat ini ada regulasi yang baru diterbitkan, yaitu Permendikbudristek 40/2021.
Meski demikian, bukan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak saja yang dapat memimpin sekolah, guru yang sudah mempunyai sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah.
“Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, itu tetap bisa dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, tidak perlu khawatir, tidak ada masalah,” jelas Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI.(ing/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: