Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Melebihi Kecepatan Maksimal Ditindak
JAMBI - Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan sopir angkutan batu bara yang melebihi kecepatan maksimal, khususnya kendaraan yang kembali dari Pelabuhan Talang Duku, pada Selasa (25/1).
Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.
\"Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur Jalan lintas Jambi - Muaro - Bulian Kecamatan Pemayung, Jalan lintas jambi - Sarolangun Kecamatab Batin 24, Jalan Lintas Jambi - Sarolangun Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,\" katanya
Dhafi menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batu bara.
\"Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan yang ditentukan 40 km/jam, di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi,\" jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika masih ditemukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
\"Akan kita tilang dan akan kita sita kendaraannya, \" tutupnya.(rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: