>

Lebih Mudah, Sekarang Daftar Haji Cukup Lewat Aplikasi

Lebih Mudah, Sekarang Daftar Haji Cukup Lewat Aplikasi

Hanif mengungkapkan, pembatalan ini umumnya disebabkan faktor ekonomi. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, sejumlah warga membutuhkan uang. Karena itulah, mereka mengambil kembali uang setoran awal pendaftaran haji Rp 25 juta per orang. Akibatnya, pendaftaran haji mereka dibatalkan.

Meski pendaftaran haji selama pandemi Covid-19 menurun, antrean haji tak lantas semakin pendek. Sebaliknya, antrean haji masih tetap panjang. Sebab, dua tahun terakhir tidak ada pemberangkatan haji. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, integrasi data haji dan umrah bisa ditingkatkan. Bahkan, dia berharap Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bisa mengikuti Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP dan nomor kepesertaan nomor BPJS.

Itulah bagian dari upaya mewujudkan single identity number. Zudan menjelaskan, integrasi juga akan memudahkan jemaah dan petugas. ”Tinggal input NIK, data jemaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali,” ujarnya kemarin (26/1).

Zudan berharap integrasi data akan memberikan kontribusi positif untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. ”Menjadi lebih cepat dan terstruktur sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik,” kata Zudan.

Dia menyebutkan, saat ini telah terdata di data warehouse dukcapil lebih dari 272 juta penduduk by name by address lengkap dengan NIK. Data tersebut terus diperbarui dengan menginput data penduduk yang berpindah domisili atau status yang mencapai 500 ribu penduduk per bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: