>

Wow Banget, Ada ASN Terima Gaji dan Tukin Rp 32 Juta Perbulan, Selengkapnya Baca di Sini..

Wow Banget, Ada ASN Terima Gaji dan Tukin Rp 32 Juta Perbulan, Selengkapnya Baca di Sini..

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor semakin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, ASN Kota Bogor juga menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemberian TPP ASN Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Pada Pasal 2 disebutkan pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, motivasi kerja pegawai, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

TPP diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi kerja.

Pasal 7 menyebutkan penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic TPP.

Besaran basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikut:

Kelas jabatan 15 : 26.504.000
Kelas jabatan 14 : 20.177.000
Kelas jabatan 13 : 18.100.000
Kelas jabatan 12 : 14.480.000
Kelas jabatan 11 : 11.190.000
Kelas jabatan 10 : 9.738.000
Kelas jabatan 9 : 8.471.000
Kelas jabatan 8 : 6.808.000
Kelas jabatan 7 : 6.003.000
Kelas jabatan 6 : 5.216.000
Kelas jabatan 5 : 4.350.000
Kelas jabatan 4 : 3.180.000
Kelas jabatan 3 : 2.860.000
Kelas jabatan 2 : 1.762.000
Kelas jabatan 1 : 1.393.000

\"\"

Jabatan tertinggi ASN dalam struktur pemerintahan daerah adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Basic TPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta lebih.

Jabatan ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 juta.

Bagaimana dengan ASN Kota Bogor yang tidak menduduki jabatan struktural? Mereka tetap mendapatkan tukin atau TPP sesuai beban kerja dan prestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: