>

DISWAY: 22.2.22.22.22

DISWAY: 22.2.22.22.22

Pemanis lain: mereka tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus. Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.

Masih ada syarat yang lebih khusus: mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen.

Selebihnya: tidak boleh.

Menurut Permenaker itu, uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan kalau seorang tenaga kerja sudah berumur 56 tahun. Uangnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJS-TK itu kini sudah mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah.

Sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Yang 2 persen dari si tenaga kerja sendiri. Yang 3,7 persen dari si pemberi kerja. Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Amankah uang sebanyak itu?

Harusnya aman. Yang mengawasinya banyak sekali. Bahkan sejak Elvyn G Masassya menjadi dirutnya, sudah ditata pengamanannya: hanya boleh ditanam di investasi langsung  maksimum 5 persen. Kalau toh harus membantu pembangunan infrastruktur harus lewat obligasi. \"Risiko investasi langsung sangat besar,\" ujar Elvyn yang setelah itu menjabat dirut Pelindo II. Kini Elvyn menjadi konsultan swasta. Orang Aceh yang besar di Medan ini ahli keuangan –di samping sudah mencipta lebih 500 lagu.

Mengapa UU menentukan aturan seperti itu?

Mungkin karena program itu disebut sebagai jaminan hari tua. Yang belum tua tidak berhak.

Bisakah didebat?

Tentu tidak bisa lagi. Yang bisa justru diubah. Tapi harus lewat DPR. UU bukanlah kitab suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: