Tak Tanggung-Tanggung, 12 Oknum Polisi Ini Dipecat Foto Mereka Dipajang, Lihat Nih..
SURABAYA - Sebanyak 12 polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat beberapa permasalahan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH 12 oknum polisi itu, Senin (12/4). Kombes Akhmad Yusep menyatakan organisasi menindak tegas dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Pemecatan polisi itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/ V/ 2021 Tentang PTDH yang diteken oleh Irjen Nico Afinta. \"Baik disiplin, etika maupun pidana,\" kata Yusep di Surabaya. Ke-12 polisi yang dipecat itu tidak hadir dalam upacara.
Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto polisi yang melakukan pelanggaran dan dipecat. Yusep menjelaskan terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena desersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan. Kemudian, ada yang terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.
\"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran,\" ujar Kombes Yusep. Perwira menengah Polri itu menegaskan pemecatan 12 polisi itu lantaran Korps Bhayangkara tidak memberi toleransi atas tindakan mereka. x \"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang,\" ucapnya.
Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022. ADVERTISEMENT Dia pun menjelaskan bahwa Polrestabes Surabaya saat ini tercatat memiliki 2.560 personel. Bagi Kombes Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. \"Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik,\" ujar dia. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: