Anda Sudah Vaksin Booster? Ini Keuntungannya, Cukup Karantina 3 Hari Jika Pulang dari LN
Ketiga, karantina selama 3 X 24 jam bagi perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping/perjalanannya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: