Dirut BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara terkait dijadikannya kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.
Menurut Ali, persyaratan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Yang jelas di Undang-Undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004 ini banyak yang belum tahu. Kepesertaan BPJS ini gotong royong, sehingga (bersifat) wajib,” katanya di Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS), Sabtu (19/02/2022).
Dengan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah, maka diharapkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa ikut terdongkrak.
Menurut Ali, saat ini sudah lebih dari 235 juta peserta BPJS yang terdaftar. Pihaknya menargetkan 98 persen dari seluruh rakyat Indonesia bisa terdaftar sebagai peserta BPJS pada 2024.
“Kesehatan di Indonesia sudah bagus, namun tetap harus diperjuangkan lagi. Agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Kalau masyarakat sehat, negara pun jadi kuat,” tegas Ali.
Ia mengaku, tak ingin masyarakat terlambat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga tak bisa mengambil manfaat dari kepesertaan program JKN tersebut.
BPJS Kesehatan juga berterimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo, yang telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, sehingga bisa mendorong optimalisasi JKN.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, yang telah membuat Inpres No 1 Tahun 2022. Bahwa ada sekitar 30-an kementerian atau lembaga yang mendorong sosialisasi JKN sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing,” jelas dia.
Ali mengungkapkan, aturan pemanfaatan kartu BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku Maret 2022. Diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli rumah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyatakan ketentuan tersebut dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR./02/152-400/II/2022. (riki/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: