Umroh di Masa Pandemi, Biaya Maksimal Rp 26 Juta Belum Termasuk Biaya Karantina

Umroh di  Masa Pandemi, Biaya Maksimal Rp 26 Juta Belum Termasuk Biaya Karantina

JAMBI-Meskipun hingga kini belum ada kepastian soal haji, namun jamaah umroh sudah boleh diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Abdullah Saman mengatakan, untuk biaya umroh, pemerintah sudah menetapkan batas maksimal Rp 26 juta pada masa pandemi ini.

\"Rencana naik jadi Rp 28 juta, diluar biaya karantina dan lainnya. Tapi yang Rp 28 juta juga belum disahkan. Kita belum dapat aturan terbaru,\" jelasnya.

\"Untuk biaya karantina tergantung biro perjalanannya,\" tambah Saman.

Pada saat seblum pandemi, batas minimal biaya umroh Rp 20 juta, kata Saman, saat itu banyak biro jasa yang menerapkan dibawah standar, sehingga menjadi kecurigaan.

Kini perlajalan umroh sudah bisa dilaksanakan. Ada beberapa biro perjalan umroh Jambi yang sudah membawa jamaah ke tanah suci.

Antusias Tinggi

Sementara itu, antusiasme warga Jambi yang berumroh ke Tanah Suci cukup tinggi, meskipun di tengah pandemi Covid 19. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Biro perjalanan umroh Bina Insani Jambi, Muhammad Zayadi.

Menurutnya, tingginya animo masyarakat itu dikarenakan beberapa waktu belakangan ini tidak bisa berangkat karena aturan pandemi. \"Alhamdulillah karena lama tidak bisa berangkat, masyarakat sangat antusias,\" katanya.

Bina Insani Jambi sebut Zayadi, perdana memberangaktan jamaah umroh pada Jumat (18/2), setelah sebelumnya pemberangkatan terbentur aturan pandemi.

\"Tetap kita ikuti prokes, sesuai aturan mengikuti karantina,\" kata Zayadi.

Ada 32 jamaah yang diberangkatkan Bina Insani Jambi pada Jumat lalu. Kata Zayadi, pada bulan depan sudah menanti daftar tunggu berangkat sebanyak 70 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: