Singapura Ikut Jatuhkan Sanksi Ekonomi ke Rusia

Singapura Ikut Jatuhkan Sanksi Ekonomi ke Rusia

SINGAPURA - Tidak hanya negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, Singapura juga akan menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang pantas untuk Rusia. Sanksi ini dijatuhkan akibat sikap Rusia yang melakukan invasi ke Ukraina.

Kepastian penjatuhan sanksi itu dikatakan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, Senin (28/2). Sanksi dan pembatasan itu termasuk langkah-langkah perbankan dan keuangan.

Selain itu juga kendali ekspor pada barang-barang yang dapat digunakan sebagai senjata melawan orang-orang Ukraina. Negara kota kecil yang berperan sebagai pusat keuangan Asia dan pelayaran utama internasional itu mematuhi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tetapi jarang mengeluarkan sanksinya sendiri terhadap negara-negara lain.

“Singapura bermaksud untuk bertindak secara nyata dengan banyak negara yang berpikiran sama untuk memberlakukan sanksi dan pembatasan yang pantas kepada Rusia,” kata Menlu Singapura Vivian Balakrishnan kepada parlemen.

Pernyataan itu menggambarkan serangan Rusia sebagai tindakan yang tidak bisa diterima dan pelanggaran berat norma-norma internasional.

Dia mengatakan sanksi-sanksi itu karena “beratnya situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya” dan veto Rusia pekan lalu terkait rancangan resolusi Dewan Keamanan.

“Khususnya, kami akan memberlakukan kendali ekspor untuk barang-barang yang dapat digunakan secara langsung sebagai senjata di Ukraina untuk membahayakan atau menaklukkan Ukraina,” katanya.

“Kami juga akan memblokir bank-bank Rusia tertentu dan transaksi keuangan yang terhubung dengan Rusia,” tambahnya.

Balakrishnan mengatakan langkah-langkah spesifik akan dimatangkan dan diumumkan segera.

 

Langkah Singapura adalah yang pertama di antara negara-negara tetangga regionalnya dan terlepas dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang beranggotakan 10 negara.

Pada Sabtu (26/2), ASEAN telah menyerukan peredaan konflik dan dialog serta menghormati undang-undang internasional dan komitmen PBB. (ant/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: