Mantan Pegawai Bank Divonis 10 Tahun , Terjerat Kasus Korupsi Dana Kredit Multiguna
Dari uraian dakwaan, sepanjang tahun 2017 hingga 2020, terdakwa bekerjasama dengan pihak lain memalsukan atau membuat fiktif data nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Syariah KCP Bungo. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuat juga rekening palsu seluruh nasabah.
Saat itu, Januari tahun 2017, terdakwa bertemu dengan Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis di Lapangan Puspa Ragam, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Muaro Bungo Kabupaten Bungo.
Pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada saksi supaya membantu mencari nasabah untuk pembiayaan Kepemilikan Multi Guna (KMG) pada BRI Syariah KCP Muara Bungo. Terdakwa menjanjikan fee kepada saksi apabila mereka dapat membantu Terdakwa mencari nasabah.
Selain ada fee yang akan diberikan oleh terdakwa, terdakwa juga memperbolehkan saksi Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis, menggunakan dana nasabah, baik seluruhnya atau sebagian dana nasabah yang tidak dipakai oleh nasabah. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati pembagian dana nasabah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar angsurannya. (rhp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: