>

Mantan Pegawai Bank Divonis 10 Tahun , Terjerat Kasus Korupsi Dana Kredit Multiguna

Mantan Pegawai Bank Divonis 10 Tahun , Terjerat Kasus Korupsi Dana Kredit Multiguna

JAMBI-Mantan Account Officer BRI Syariah Muara Bungo, Akhmad Legianto, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Kredit Multiguna, divonis majelis hakim PN Tipikor Jambi hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Jambi pada Rabu kemarin (2/3).

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua Carpioner dan didampingi dua orang hakim anggota yakni, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bungo Risko Livardi dan jaksa Anugerah Rizky Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mengikuti persidangan melalui panggilan video, serta kuasa hukum terdakwa Duen Sasberi.

Mejelis hakim menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jerat subsider yang diajukan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

‘‘Dalam melancarkan aksinya, terdakwa dianggap ada upaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10,6 miliar dan orang lain, yaitu saksi Halimah, sebesar Rp 1,9 miliar, saksi Erni Gustina sebesar Rp 1,8 miliar, saksi Sisfa Yarni  Rp 495 juta, saksi Kustaniah Dunita  Rp 35 juta, dan saksi Evi Yarnis Rp 42 juta. Total kerugian negara menurut jaksa mencapai Rp 15,9 miliar,’‘ katanya dalam persidangan.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan KMG yang tidak sesuai prosedur kepada 48 debitur.

‘‘Maka dengan itu, terdakwa dijatuhkan hukuman badan selama 10 Tahun Penjara, dengan denda senilai Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta terdakwa harus mengganti uang kerugian Negara senilai Rp 7,8 miliar lebih dalam waktu 1 bulan,’‘ sampainya.

‘‘Jika tidak dapat diganti, maka akan disita harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 3 bulan penjara,’‘ tambahnya.

Sementara itu, setalah diputuskan Majelis Hakim, pihak dari JPU Kejari Bungo dan kuasa hukum terdakwa serentak akan memikirkan terlebih dahulu terkait putusan yang ditetapkan selama 7 hari kedepannya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Akhmad Legianto disebut menerima uang sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Terungkap pula, sejumlah nama lain yang turut serta menikmati uang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 Debitur PT BRI Syariah TBK KP Muarobungo Tahun 2017-2020.

Ini berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 debitur PT BRI Syariah TBK Kantor Cabang Pembantu Muaro Bungo tahun 2017-2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi (BPKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: