>

Miris! Kejadian di Sumsel ABG Produksi Video Panas Sendiri di Gedung SD Lalu Disebar

Miris! Kejadian di Sumsel  ABG Produksi Video Panas Sendiri di Gedung SD Lalu Disebar

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sumek/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: