Sumber Gaji PPPK Masih Membingungkan dari DAU atau APBD?
JAKARTA - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata masih menjadi polemik.
Sebelumnya beredar kabar jika sumber gaji PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan APBN ke APBD masing-masing daerah. Belakangan, ada pula yang mengungkapkan sumber gaji PPPK ditanggung sendiri pemda melalui APBD masing-masing.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebelumnya memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK. Menurutnya, sejak 2021 lalu Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU.
Ditambahkan pula, anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur dana tersebut harus dikembalikan.
\"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara,\" tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2).
Selanjutnya, untuk gaji PPPK tahun ini, Nunuk menegaskan, sudah dianggarkan dalam DAU 2022. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing atau tidak lagi ditanggung DAU dari pemerintah pusat.
Ade Yasin menyinggung soal gaji PPPK, saat menyampaikan fakta bahwa daerah yang dipimpinnya itu mengalami kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS), karena berkurangnya jumlah pegawai dalam setahun ini.
\"Saat ini asumsinya seorang PNS itu melayani sekitar 350 orang. Kita (Pemkab Bogor) masih sangat kurang. Selain jumlah penduduk, kendala lainnya adalah luas wilayah yang begitu besar,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin (7/3).
Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah PNS di Pemkab Bogor mengalami pengurangan sebanyak 978 pegawai dalam setahun, dari 16.539 pegawai menjadi 15.561 pegawai.
Melihat fakta itu, Ade Yasin berharap pemerintah pusat terus membuka penerimaan CPNS. Dia mengatakan beban Pemkab Bogor saat ini makin berat, karena tidak bisa sembarangan mengangkat pegawai honorer sebab akan membebani keuangan daerah.
Begitu pun untuk PPPK. Alasanya gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing atau tidak lagi ditanggung DAU. (antara/jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: