Kasus Ketok Palu, Wiwid Iswara Divonis 4 Tahun, 6 Bulan
Tingginya tuntutan terhadap Wiwid dari tiga rekannya diduga karena dia dinilai tidak kooperatif selama persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa, Wiwid membantah menerima uang ketok palu dari Kusnindar.
Dia juga membantah menerima tambahan jatah untuk Komisi III. Sementara tiga rekannya, Fakhrurozi dan Arrachmad Eka Putra dan Zainul Arfan mengaku menerima uang suap tersebut. Ketiganya meminta maaf atas perbuatannya.
Wiwid juga menegaskan bahwa Kusnindar tidak pernah menghubunginya secara pribadi. Selain itu, Wiwid juga membantah menerima uang jatah Komisi III dari Zainal Abidin.
Untuk diketahui, sidang berlangsung secara daring dan luring dimulai sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin oleh hakim ketua Syafrizal, didampingi dua hakim anggota Hiashinta Manalu, dan Bernard, Panitera Wendra, Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat, serta disaksikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum masing-masing terdakwa.
(rhp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: